Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA ) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok. Istimewa
Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA ) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok. Istimewa

Keterangan Saksi Ahli Tak Konsisten dalam Sidang Kasus Eks Bos AISA

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Maret 2021 19:01
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum perusahaan dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna. 
 
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu dicecar kuasa hukum terdakwa. Di antaranya soal tanggung jawab direksi terhadap Laporan Keuangan Tahunan (LKT). 
 
Kuasa hukum terdakwa, Zaid, menanyakan jika kesalahan laporan keuangan berasal dari anak buah, apakah merupakan tanggung jawab direksi. Namun, Marlyna tidak menjawab dengan tegas pertanyaan tersebut. 

"Tinggal dijawab iya atau tidak," kata Zaid, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021. 
 
Zaid juga meminta pendapat saksi jika tidak ada perintah dari direksi untuk melakukan kesalahan dalam penyajian LKT. Zaid ingin tahu apakah direksi juga harus dimintai pertanggungjawaban. 
 
"Berarti itu tidak ada perbuatan sengaja, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Marlyna.
 
Namun, jawaban Marlyna berubah saat dicecar kuasa hukun terdakwa lainnya. "Dalam hal kesalahan penyajian laporan dilakukan oleh bawahan yang bersekongkol, tanpa adanya keterlibatan atau perintah dari direksi apakah direksi juga harus bertanggung jawab?" tanya kuasa hukum.
 
Kali ini, Marlyna justru menjawab tanggung jawab terakhir ada di direksi. Hal itu membuat kuasa hukum terdakwa meradang.
 
"Tadi bilangnya kalau tidak sengaja, direksi tidak perlu dimintai pertanggungjawaban, kenapa berubah-ubah?" ucap salah seorang penasehat hukum terdakwa. 
 
Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti kemudian mengarahkan agar saksi ahli tidak perlu ragu menjawab. Saksi harus tegas jika pendapatnya lebih cenderung kepada jawaban pertama.
 
"Kenapa ragu, kalau memang itu (jawaban pertama) pendapat ahli ya monggo. Kalau A ya A, jangan mencla-mencle," tegas hakim Sayuti. 
 
Kuasa hukum terdakwa juga menanyakan soal ada tidaknya ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang perlindungan terhadap direksi mengenai laporan keuangan. Apalagi tak semua direksi mengerti akuntansi. 
 
Menurut dia, akan banyak direksi yang dipenjara akibat kesalahan anak buah jika tidak ada perlindungan. "Sepengetahuan saya tidak ada," kata Marlyna. 
 
Kuasa hukum terdakwa menunjukkan aturan dalam Pasal 69 ayat 4 UU No 40 tahun 2007 yang berbunyi, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya. 
 
"Baik, sesuai pasal itu berarti Direksi dibebaskan dari tanggung jawab apabila terbukti bukan karena kesalahannya," kata Marlyna.
 
Baca: Banding Dikabulkan, Hukuman Eks Dirut Jiwasraya Dipangkas
 
Pada sidang sebelumnya sempat terjadi saling tuding antara para terdakwa dan mantan Koordinator Finance PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Sjambiri Lioe, ketika dihadirkan sebagai saksi. Terdakwa Budhi mengatakan yang bertanggung jawab untuk laporan keuangan adalah Sjambiri Lioe selaku Chief Financial Officer (CFO). Namun, Sjambiri membantahnya lantaran tidak memiliki kewenangan selevel direksi. 
 
Dalam kasus ini, Joko dan Budhi didakwa melanggar Pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan