Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Tim Kajian UU ITE Undang Asosiasi Pers

Antara • 10 Maret 2021 07:42
Jakarta: Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan mengundang asosiasi pers untuk meminta masukan dan sarannya. Asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan LBH Pers.
 
"Pada Rabu ini, tim akan mengundang narasumber dari unsur media untuk berdiskusi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Pada Selasa, 9 Maret 2021, Tim Kajian UU ITE juga mengundang aktivis dan pegiat media sosial untuk mendapatkan masukan dan saran. Salah satunya pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi.
 
Ismail mengatakan dari analisis di media sosial, publik merespons cukup baik atas rencana pemerintah merevisi UU ITE. Namun, masih ada keraguan apakah revisi akan dilakukan atau tidak.
 
"Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan Presiden (Joko Widodo), tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak," ujar Ismail Fahmi.
 
Baca: Tim Kajian UU ITE Diminta Tampung Seluruh Masukan
 
Ismail Fahmi bersama kalangan aktivis dan praktisi media sosial lainnya juga menjelaskan pentingnya revisi UU ITE yang dianggap banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan revisi UU ITE untuk melindungi hak digital masyarakat.
 
UU ITE yang ada dinilai belum memberi rasa keadilan di hilir. Berdasarkan riset CSIS, UU ITE menimbulkan konsekuensi yang tak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera, dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock therapy, serta membungkam kritik dan persekusi.

"Sementara dalam politik, para politisi dan kekuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya," tutur Damar.
 
Sementara itu, pegiat sosial media Deddy Corbuzier, menyampaikan keprihatinan atas sejumlah orang yang terjerat UU ITE. Dia menceritakan pengalamannya yang pernah hampir tiga kali terjerat UU ITE.
 
"UU ITE memiliki tujuan yang baik. Tapi dalam pelaksanaannya sedikit lucu. Pasalnya agak absurd. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU ITE. Namun untungnya masih lolos," ujar Deddy Corbuzeir.
 
Hal senada diungkapkan Ferdinand Hutahean. Mantan politikus Partai Demokrat itu menilai lahirnya UU ITE memiliki tujuan yang baik, Namun dalam perjalanannya, UU ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
 
"Di dalam perjalanannya Pasal 27 selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat. Kalau selama ini dibilang karet boleh kita terima pendapat itu," ucap Ferdinand.
 
Sugeng memastikan semua saran dan masukan tersebut akan dikumpulkan dan menjadi bagian laporan dari tim kajian. Selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
 
"Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub-tim satu maupun sub-tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripurna dari tim," ujar Sugeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan