Ketua Setara Institute Hendardi/MI/Rommy Pujianto
Ketua Setara Institute Hendardi/MI/Rommy Pujianto

Cara Polisi Melumpuhkan Terduga Teroris Dimaklumi

Theofilus Ifan Sucipto • 01 April 2021 16:45
Jakarta: Tindakan polisi yang melumpuhkan Zakiah Aini (ZA), penyerang Mabes Polri, Jakarta Selatan, dinilai tidak melanggar hukum. Langkah tersebut sebagai upaya melindungi kepentingan publik.
 
"Tindakan polisi untuk melumpuhkan teroris dan jaringannya dibenarkan dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM)," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
 
Hendardi menyayangkan ada narasi negatif yang beredar di media sosial ihwal penembakan yang dilakukan aparat terhadap Zakiah. Menurut dia, narasi negatif itu menjadi kampanye distortif atas kinerja pemberantasan terorisme.

Hendardi khawatir narasi itu memperluas ruang radikalisasi dan memperkuat sikap permisif masyarakat atas terorisme. Sikap permisif berpotensi menciptakan lingkungan yang menyuburkan tumbuhnya jaringan terorisme.
 
"Juga berpotensi merekonsolidasi jaringan dan sel-sel tidur," ujar dia.
 
Baca: Polisi Diminta Segera Menindak Orang yang Terpapar Terorisme
 
Menurut Hendardi, aparat keamanan tak bisa sendiri melakukan upaya pencegahan dan penindakan terorisme. Masyarakat harus berperan aktif guna mewujudkan keamanan dan keselamatan.
 
"Caranya berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan aparatur negara harus melakukan tindakan hukum," papar Hendardi.
 
Hendardi yakin sinergi itu bisa membentuk imunitas kolektif. Termasuk, mencegah penyebaran paham radikalisme di media sosial yang sangat cepat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan