Jakarta: Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab menuntut penegak hukum memproses seluruh kegiatan yang memicu kerumunan di Indonesia. Hal ini diminta demi rasa keadilan.
"Dia (Rizieq Shihab) minta keadilan, dimana peristiwa berkerumun di seluruh Indonesia supaya bisa diproses hukum," ucap pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanfiah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 16 Maret 2021.
Pihaknya beralasan Indonesia masih dilanda pandemi covid-19. Pemerintah telah menerbitkan larangan berkerumun di tempat umum. Namun, pada praktiknya, kerumunan terjadi dalam beberapa kegiatan yang digelar pejabat negara maupun masyarakat umum.
Alamsyah tidak menyebutkan kerumunan-kerumunan yang dirujuk kliennya. "Apabila itu tidak bisa dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dakwaan itu dibatalkan dan dia (Rizieq) dibebaskan," tegas Alamsyah.
Baca: Rizieq Minta Hakim Batalkan Dakwaan karena 'Pasal Siluman'
Sidang tiga perkara Rizieq digelar tatap muka (offline). Berkas kasus pertama yang disidangkan merupakan perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Berkas kedua merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020. Pada perkara kedua, Rizieq Shihab didakwa melanggar karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Pada berkas ketiga, Rizieq didakwa melanggar karantina kesehatan bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Ketiga perkara ini diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan hakim anggota yakni M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Jakarta: Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan
Muhammad Rizieq Shihab menuntut penegak hukum memproses seluruh kegiatan yang memicu kerumunan di Indonesia. Hal ini diminta demi rasa keadilan.
"Dia (Rizieq Shihab) minta keadilan, dimana peristiwa berkerumun di seluruh Indonesia supaya bisa diproses hukum," ucap pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanfiah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 16 Maret 2021.
Pihaknya beralasan Indonesia masih dilanda pandemi covid-19. Pemerintah telah menerbitkan larangan berkerumun di tempat umum. Namun, pada praktiknya, kerumunan terjadi dalam beberapa kegiatan yang digelar pejabat negara maupun masyarakat umum.
Alamsyah tidak menyebutkan kerumunan-kerumunan yang dirujuk kliennya. "Apabila itu tidak bisa dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dakwaan itu dibatalkan dan dia (
Rizieq) dibebaskan," tegas Alamsyah.
Baca:
Rizieq Minta Hakim Batalkan Dakwaan karena 'Pasal Siluman'
Sidang tiga perkara Rizieq digelar tatap muka (
offline). Berkas kasus pertama yang disidangkan merupakan perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Berkas kedua merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020. Pada perkara kedua, Rizieq Shihab didakwa melanggar
karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Pada berkas ketiga, Rizieq didakwa melanggar karantina kesehatan bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Ketiga perkara ini diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan hakim anggota yakni M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)