Jakarta: Sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diskors untuk jeda ibadah salat Jumat. Pihak Rizieq membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pada sidang pagi tadi, 26 Maret 2021.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut eksepsi menekankan beberapa poin dalam dakwaan kelima. Dakwaan tersebut menggabungkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Entah dapat dari mana berkas perkaranya, sprindik (surat perintah penyidikan) tidak ada. Tiba-tiba jaksa mendakwa dengan pasal tentang ormas dan dihubungkan dengan kekarantinaan," kata Alamsyah di PN Haktim, Jumat, 26 Maret 2021.
Pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum. Sebab, dakwaan tersebut menggunakan 'pasal siluman'
"Habib (Rizieq) bilang, 'ada pasal yang menjelma sendiri setelah didakwakan, saya tidak pernah diperiksa tentang pasal organisasi ini'. Sehingga dakwaan kelima ini dapat dianggap batal demi hukum," terang Alamsyah.
Sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar tatap muka di PN Jaktim. Sidang hari ini tidak disiarkan secara langsung melalui akun YouTube PN Jaktim.
Baca: Kuasa Hukum Rizieq Adu Mulut dengan Pengamanan PN Jaktim
Pengamanan di PN Jaktim diperketat. Pantauan Medcom.id, personel TNI, Polri, dan Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan PN Jaktim.
Kawat berduri dibentangkan di seputar kawasan PN Jaktim. Mobil water cannon dan kendaraan lapis baja juga disiagakan di dekat lokasi.
Awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam PN Jaktim untuk meliput jalannya sidang. Massa pendukung Rizieq Shihab tak terlihat di sekitar lokasi jelang jalannya sidang.
Jakarta: Sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan
Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diskors untuk jeda ibadah salat Jumat. Pihak Rizieq membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pada sidang pagi tadi, 26 Maret 2021.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut eksepsi menekankan beberapa poin dalam dakwaan kelima. Dakwaan tersebut menggabungkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.
"Entah dapat dari mana berkas perkaranya, sprindik (surat perintah penyidikan) tidak ada. Tiba-tiba jaksa mendakwa dengan pasal tentang ormas dan dihubungkan dengan kekarantinaan," kata Alamsyah di PN Haktim, Jumat, 26 Maret 2021.
Pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum. Sebab, dakwaan tersebut menggunakan 'pasal siluman'
"Habib (
Rizieq) bilang, 'ada pasal yang menjelma sendiri setelah didakwakan, saya tidak pernah diperiksa tentang pasal organisasi ini'. Sehingga dakwaan kelima ini dapat dianggap batal demi hukum," terang Alamsyah.
Sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar tatap muka di PN Jaktim. Sidang hari ini tidak disiarkan secara langsung melalui akun
YouTube PN Jaktim.
Baca:
Kuasa Hukum Rizieq Adu Mulut dengan Pengamanan PN Jaktim
Pengamanan di PN Jaktim diperketat. Pantauan
Medcom.id, personel TNI, Polri, dan Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan PN Jaktim.
Kawat berduri dibentangkan di seputar kawasan PN Jaktim. Mobil
water cannon dan kendaraan lapis baja juga disiagakan di dekat lokasi.
Awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam PN Jaktim untuk meliput jalannya sidang. Massa pendukung Rizieq Shihab tak terlihat di sekitar lokasi jelang jalannya sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)