Jakarta: Penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2019.
Kedua terdakwa suap tersebut ialah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Informasi yang dihimpun Medcom.id, sidang perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst dan 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst itu digelar di ruang Kusuma Admaja 1, Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua perkara tersebut rencananya disidangkan mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Romi senilai Rp91,4 juta. Muafaq menyuap Romi agar diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
Kemudian Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Romi sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Romi mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq dan Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara Haris, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut terseret dan telah bersaksi di muka persidangan. Pasalnya, saat diperiksa penyidik KPK, Romy menyebut Khofifah adalah orang yang memberikan rekomendasi Haris untuk mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Baca: Pengawal Tahanan KPK Beli Kopi dari Uang Idrus Marham
Saat memberikan keterangan di muka persidangan, Khofifah membantah pengakuan Romy. Mantan Menteri Sosial itu mengaku hanya menanyakan proses seleksi yang dijalani Haris kepada Romi.
Khofifah mengatakan hanya menyampaikan pesan dari pengasuh Pondok Pesantren di Jawa Timur, Kiai Asep Saifuddin Halim yang memintanya menanyakan mengenai pelantikan Haris.
"Saya bilang kenapa (Haris) tidak dilantik-lantik. Awas nanti keanginan (masuk angin)," ujar Khofifah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Sementara itu, Menag Lukman mengaku diberi uang dari Haris Hasanudin senilai Rp10 juta. Uang itu diberikan saat Lukman menyambangi Pesantren Tebu Ireng.
Lukman mengatakan ia baru mengetahui pemberian uang tersebut setelah diberi tahu ajudannya Herry Purwanto. Herry menyebut uang itu sebagai honorarium tambahan.
"Uang Rp10 juta itu dari kegiatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan 9 Maret 2019 di pesantren Tebu Ireng. Itu terkait isu kesehatan bagi Pondok Pesantren, saya hadir selaku narasumber," ujar Lukman saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Jakarta: Penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2019.
Kedua terdakwa suap tersebut ialah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Informasi yang dihimpun Medcom.id, sidang perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst dan 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst itu digelar di ruang Kusuma Admaja 1, Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua perkara tersebut rencananya disidangkan mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Romi senilai Rp91,4 juta. Muafaq menyuap Romi agar diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.
Kemudian Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Romi sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Romi mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq dan Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara Haris, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut terseret dan telah bersaksi di muka persidangan. Pasalnya, saat diperiksa penyidik KPK, Romy menyebut Khofifah adalah orang yang memberikan rekomendasi Haris untuk mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Baca: Pengawal Tahanan KPK Beli Kopi dari Uang Idrus Marham
Saat memberikan keterangan di muka persidangan, Khofifah membantah pengakuan Romy. Mantan Menteri Sosial itu mengaku hanya menanyakan proses seleksi yang dijalani Haris kepada Romi.
Khofifah mengatakan hanya menyampaikan pesan dari pengasuh Pondok Pesantren di Jawa Timur, Kiai Asep Saifuddin Halim yang memintanya menanyakan mengenai pelantikan Haris.
"Saya bilang kenapa (Haris) tidak dilantik-lantik. Awas nanti keanginan (masuk angin)," ujar Khofifah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Sementara itu, Menag Lukman mengaku diberi uang dari Haris Hasanudin senilai Rp10 juta. Uang itu diberikan saat Lukman menyambangi Pesantren Tebu Ireng.
Lukman mengatakan ia baru mengetahui pemberian uang tersebut setelah diberi tahu ajudannya Herry Purwanto. Herry menyebut uang itu sebagai honorarium tambahan.
"Uang Rp10 juta itu dari kegiatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan 9 Maret 2019 di pesantren Tebu Ireng. Itu terkait isu kesehatan bagi Pondok Pesantren, saya hadir selaku narasumber," ujar Lukman saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)