Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pimpinan baru akan menunggu data perkara yang selama ini ditangani Lembaga Antikorupsi.
"Insya Allah setelah mendapatkan data-data perkara termasuk status dan lama waktu penanganannya serta permasalahannya, barulah kami memulai kajiannya," kata Nawawi kepada Medcom.id, Jumat, 27 Desember 2019.
Kewenangan SP3 tertera dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menyatakan butuh pendalaman kasus yang serius untuk bisa menerapkan kewenangan itu.
Nawawi memastikan lembaga antikorupsi tak akan sembarangan mengeluarkan SP3. Ia pun enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kasus mana saja yang bakal dikenai SP3.
"Belum ada kajian soal itu, baru dua hari ini mulai kerja," kata Nawawi.
Dalam kurun dua hari setelah dilantik, pimpinan baru KPK masih mendalami tugas pokok dan fungsi. Nawawi mengatakan pimpinan masih fokus memperbaiki organisasi internal KPK.
"Kami masih mencoba melihat persoalan-persoalan pada struktur dan jalannya organisasi KPK," ujar Nawawi.
Pimpinan KPK periode sebelumnya telah menggunakan kewenangan SP3 pada 26 November 2019. KPK menghentikan kasus yang menimpa empat tersangka.
Penerbitan SP3 ini dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU KPK hasil revisi memberikan kewenangan Lembaga Antikorupsi untuk menerbitkan SP3.
Jakarta: Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pimpinan baru akan menunggu data perkara yang selama ini ditangani Lembaga Antikorupsi.
"Insya Allah setelah mendapatkan data-data perkara termasuk status dan lama waktu penanganannya serta permasalahannya, barulah kami memulai kajiannya," kata Nawawi kepada
Medcom.id, Jumat, 27 Desember 2019.
Kewenangan SP3 tertera dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menyatakan butuh pendalaman kasus yang serius untuk bisa menerapkan kewenangan itu.
Nawawi memastikan lembaga antikorupsi tak akan sembarangan mengeluarkan SP3. Ia pun enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kasus mana saja yang bakal dikenai SP3.
"Belum ada kajian soal itu, baru dua hari ini mulai kerja," kata Nawawi.
Dalam kurun dua hari setelah dilantik, pimpinan baru KPK masih mendalami tugas pokok dan fungsi. Nawawi mengatakan pimpinan masih fokus memperbaiki organisasi internal KPK.
"Kami masih mencoba melihat persoalan-persoalan pada struktur dan jalannya organisasi KPK," ujar Nawawi.
Pimpinan KPK periode sebelumnya telah menggunakan kewenangan SP3 pada 26 November 2019. KPK menghentikan kasus yang menimpa empat tersangka.
Penerbitan SP3 ini dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU KPK hasil revisi memberikan kewenangan Lembaga Antikorupsi untuk menerbitkan SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)