Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan banyak pekerjaan rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. KPK tak bisa bekerja sendirian menuntaskan kasus-kasus rasuah yang terbengkalai.
"Saya akan minta KPK bekerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan Agung karena kita melihat korupsi begitu banyak dan tidak akan selesai dalam waktu pendek," kata Mahfud di Bakso Boedjangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019.
Mahfud tak menyalahkan pimpinan KPK Agus Rahardjo cs. Dengan sinergitas dan koordinasi antarpenegak hukum, penuntasan kasus-kasus mangkrak bisa cepat selesai.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun sudah meminta Jaksa Agung membuat strategi hukum pemberantasan korupsi. Jaksa Agung diberi tugas menangani potensi-potensi korupsi oknum mafia hukum.
"Misalnya pemerintah membubarkan lembaga yang dari satu sisi dianggap baik tapi satu sisi dianggap tidak baik yakni Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP42 kita bubarkan karena itu dalam praktik, berpotensi orang-orang berlindung ke TP4D," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan penegakan hukum bukan semata penyelesaian kasusnya saja. Aktor-aktor di baliknya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Jangan hanya formalitas yakni penegakkan hukum menurut pasal ini pasal itu sedangkan pelaku utamanya mencuri pasal. Itu tidak boleh lagi kata presiden," kata Mahfud.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan banyak pekerjaan rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. KPK tak bisa bekerja sendirian menuntaskan kasus-kasus rasuah yang terbengkalai.
"Saya akan minta KPK bekerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan Agung karena kita melihat korupsi begitu banyak dan tidak akan selesai dalam waktu pendek," kata Mahfud di Bakso Boedjangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019.
Mahfud tak menyalahkan pimpinan KPK Agus Rahardjo cs. Dengan sinergitas dan koordinasi antarpenegak hukum, penuntasan kasus-kasus mangkrak bisa cepat selesai.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun sudah meminta Jaksa Agung membuat strategi hukum pemberantasan korupsi. Jaksa Agung diberi tugas menangani potensi-potensi korupsi oknum mafia hukum.
"Misalnya pemerintah membubarkan lembaga yang dari satu sisi dianggap baik tapi satu sisi dianggap tidak baik yakni Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP42 kita bubarkan karena itu dalam praktik, berpotensi orang-orang berlindung ke TP4D," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan penegakan hukum bukan semata penyelesaian kasusnya saja. Aktor-aktor di baliknya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Jangan hanya formalitas yakni penegakkan hukum menurut pasal ini pasal itu sedangkan pelaku utamanya mencuri pasal. Itu tidak boleh lagi kata presiden," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)