Jakarta: Tiga karyawan PT Indocev Money Changer diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempat penukaran valuta asing itu milik tersangka anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dharmantra.
"Ketiganya yakni seorang kasir, Dania Ramadhan Putri, seorang marketing, Siti Zulfah, dan seorang karyawan yaitu Indri Nurisyamsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2019.
Belum diketahui pasti keterangan apa yang dikorek KPK dari mulut para saksi. Namun, mereka diduga kuat mengetahui soal transaksi suap yang mengalir kepada bosnya.
Kasus suap ini berawal dari info transaksi suap terkait izin impor bawang putih yang diterima KPK. Informasi itu diproses hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Ibu Kota pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita USD50 ribu dari orang dekat Nyoman, Mirawati. Secara paralel KPK menangkap pihak swasta: Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Lalan Sukma (LSK), di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Tim menyita bukti transfer Rp2,1 miliar dari rekening Doddy yang akan dikirimkan ke rekening kasir Money Changer Indocev, Ulfa (ULF). Tak lama kemudian, KPK kembali menangkap Zulfikar (ZFK), pihak swasta lainnya, pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Pada Kamis, 8 Agustus 2019 pukul 02.41 WIB, Syafiq (SYQ), swasta, diringkus. Ia dibawa tim KPK untuk menunjukkan rumah Nino (NNO), swasta. Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.
Sekira pukul 13.30 WIB, tim meringkus Dhamantra yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dari Bali. Pukul 19.00 WIB, tim menangkap Ulfa di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Chandry, Doddy, dan Zulfikar, menjadi tersangka pemberi suap. Tersangka penerima suap meliputi Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto.
Baca: KPK Geledah Belasan Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang
KPK menemukan alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk Dhamantra dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Sementara itu, izin kuota impor bawang putih mencapai 20 ribu ton.
Atas perbuatannya, Chandry, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Tiga karyawan PT Indocev Money Changer diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempat penukaran valuta asing itu milik tersangka anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dharmantra.
"Ketiganya yakni seorang kasir, Dania Ramadhan Putri, seorang
marketing, Siti Zulfah, dan seorang karyawan yaitu Indri Nurisyamsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2019.
Belum diketahui pasti keterangan apa yang dikorek KPK dari mulut para saksi. Namun, mereka diduga kuat mengetahui soal transaksi suap yang mengalir kepada bosnya.
Kasus suap ini berawal dari info transaksi suap terkait izin impor bawang putih yang diterima KPK. Informasi itu diproses hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Ibu Kota pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita USD50 ribu dari orang dekat Nyoman, Mirawati. Secara paralel KPK menangkap pihak swasta: Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Lalan Sukma (LSK), di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Tim menyita bukti transfer Rp2,1 miliar dari rekening Doddy yang akan dikirimkan ke rekening kasir Money Changer Indocev, Ulfa (ULF). Tak lama kemudian, KPK kembali menangkap Zulfikar (ZFK), pihak swasta lainnya, pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Pada Kamis, 8 Agustus 2019 pukul 02.41 WIB, Syafiq (SYQ), swasta, diringkus. Ia dibawa tim KPK untuk menunjukkan rumah Nino (NNO), swasta. Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.
Sekira pukul 13.30 WIB, tim meringkus Dhamantra yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dari Bali. Pukul 19.00 WIB, tim menangkap Ulfa di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Chandry, Doddy, dan Zulfikar, menjadi tersangka pemberi suap. Tersangka penerima suap meliputi Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto.
Baca: KPK Geledah Belasan Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang
KPK menemukan alokasi
fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk Dhamantra dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Sementara itu, izin kuota impor bawang putih mencapai 20 ribu ton.
Atas perbuatannya, Chandry, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)