Ilustrasi. MI
Ilustrasi. MI

KPK Geledah Belasan Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang

Antara • 18 Agustus 2019 17:15
Denpasar: Tim KPK menggeledah 15 lokasi terkait kasus impor bawang putih. Komisi antirasuah menyita berbagai dokumen untuk mengembangkan kasus yang menyeret I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Demokrasi Perjuangan.
 
"Sekitar 15 lokasi yang kami geledah untuk menelusuri bukti-bukti yang ada, seperti dokumen terkait impor, dokumen impor ini kan terkait dengan kewenangan Kementerian Perdagangan juga di Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu, 18 Agustus 2019.
 
Penggeledahan dilakukan di beberapa rumah di Jakarta, Bandung, dan Bogor. Hasil penggeledahan akan diklarifikasi saat pemeriksaan saksi.

KPK telah mengumumkan enam sersangka kasus pengurusan izin impor bawang putih. Tersangka yang berperan sebagai pemberi uang, tiga orang yaitu Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK).
 
Penerima uang yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
 
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan Nyoman memiliki harta kekayaan Rp25,189 miliar. Harta yang dimiliki berupa tanah dan bangunan, yang tersebar di Kota Jakarta Selatan , Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu juga ada lima kendaraan roda empat, barang-barang seni dan antik, beserta barang lainya.
 
Baca: Bukti Transfer Rp2 Miliar dari OTT Impor Bawang Putih Disita
 
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang ini. Politikus PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti, dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
 
Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan), dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
 
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
 
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
 
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Syahrum Latupono)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan