Sidang tuntutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang tuntutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut Tiga Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 17 Juli 2019 18:48
Jakarta: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Haris dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Romy) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
 
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Riniyati Kurniasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2019.
 
Hal yang memberatkan hukuman Haris yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra agama akhlak, moralitas, dan ketidakadilan. Sementara hal yang meringankan, Haris belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Haris dinilai terbukti memberikan suap kepada Romy dan Menteri Lukman Rp325 juta. Perkara ini bermula saat Haris ingin menempati posisi kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang saat itu tengah dibuka pendaftarannya pada 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, calon pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir.
 
Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama Haris untuk bisa menempati posisi strategis tersebut.
 
Haris diduga bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Lukman. Namun, karena terdakwa sulit menemuinya, Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer menyarankan bertemu dengan Romy. Mengingat Romy merupakan kader PPP dan punya kedekatan dengan Menteri Lukman.
 
Kemudian pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romy dan meminta agar permintaan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur disampaikan ke Menteri Lukman. Haris mengaku telah melakukan pendaftaran dan mengirim berkas ke Kementerian Agama.
 
(Baca juga: Muafaq Beberkan Aliran Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag)
 
Diduga, beberapa pihak tidak mendukung pencalonan Haris. Sehingga, Haris memengaruhi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan.
 
Pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor: P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 Haris dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Namun karena ada perintah dari Romy kepada Menteri Lukman, Nur Kholis memerintahkan panitia pelaksana seleksi Ahmadi, menambah dua peserta, salah satunya Haris.
 
Kemudian pada 10 Januari 2019, Haris lolos tahap administrasi. Pada 20 Februari 2019 mengerucut tiga nama yang direkomendasikan, Haris termasuk di dalamnya.
 
Pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.
 
Dari rangkaian peristiwa tersebut Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy dan Menteri Lukman. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.
 
Jaksa menyebut Romy dan Lukman secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
 
Jaksa menilai perbuatan Romy bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sementara Lukman bertentangan dengan posisinya sebagai Menteri Agama 2014-2019.
 
Atas perbuatannya, Haris dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
(Baca juga: Stafsus Menag Akui Bocorkan Nama Kandidat Kakanwil Jatim)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan