Tersangka dugaan suap proyek pengadaan baggage-handling system (BHS) Andra Y Agussalam. Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja
Tersangka dugaan suap proyek pengadaan baggage-handling system (BHS) Andra Y Agussalam. Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja

Eks Dirkeu AP II Klaim Uang dari PT INTI untuk Bayar Utang

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2019 06:36
Jakarta: Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam, berkilah uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, tak terkait pengadaan proyek baggage handling system (BHS). Uang Rp5 miliar itu diklaim pembayaran utang.
 
"Tidak berhubungan sama sekali (dengan proyek semi BHS)," kata Andra saat bersaksi untuk terdakwa Andi Taswin Nur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.
 
Andra mengaku sudah mengenal Darman sejak bekerja di PT Len Industri. Darman belum mampu membayar penuh utangnya hingga kasus ini bergulir.

"Pak Darman mau mengembalikan uang yang saya tagih terus menerus. Karena bukan pengawalan proyek," ujar Andra.
 
Ia membantah ada kode-kode dalam pembayaran piutang tersebut. Andra menduga kode itu digunakan sopirnya, Endang, dengan Darman. Sebab, Endang kerap disuruh Andra mengambil cicilan utang.
 
"Dari situ, saya biasanya menyuruh (Endang) coba terima saja (uang cicilan). Mereka berdua (Endang dan Darman) yang biasanya menjanjikan di mana mereka akan bertemu untuk menyerahkan pembayarannya," papar Andra.
 
Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur, didakwa menyuap Andra USD71 ribu dan SGD96.700. Taswin diduga sebagai perantara suap antara Darman ke Andra.
 
Taswin menyuap Andra agar PT INTI menjadi pelaksana pengadaan dan pemasangan semi BHS di kantor cabang PT AP II. Proyek itu diproyeksikan digarap PT Angkasa Pura Propertindo (APP) atau PT INTI.
 
Taswin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan