Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memegang bola perintah pembongkaran Konsorsium 303. Konsorsium itu disebut-sebut dikomandoi bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Semua berujungnya pada Presiden, kalau Presiden mau, perintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan baik," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Babak Kedua Kematian Yosua,’ Minggu, 26 Februari 2023.
Ponto mengatakan babak kedua laporan kubu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) juga harus ditanya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pertanyaan itu menyangkut detail hukum polisi.
"Ini sangat tergantung politik hukum. Mau kita tetapkan atau tutup sampai sini, sekian, dan terima kasih," papar dia.
Ponto heran dengan pembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang diberi wewenang besar memberantas kejahatan. Namun nama Sambo justru terseret dalam Konsorsium 303.
"Bagaimana bisa pembubaran begitu saja? Organisasi dibentuk pakai APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), tiba-tiba hilang, di mana pertanggungjawabannya?" ujar dia.
Ponto berharap aparat penegak hukum menyikapi serius masalah tersebut. Jangan sampai mereka bebal kendati sudah diingatkan Jokowi.
"Untuk urusan raja-raja (pengusutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J), Presiden harus empat kali memerintahkan," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) disebut memegang bola perintah pembongkaran
Konsorsium 303. Konsorsium itu disebut-sebut dikomandoi bekas Kadiv Propam
Polri Ferdy Sambo.
"Semua berujungnya pada Presiden, kalau Presiden mau, perintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan baik," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Babak Kedua Kematian Yosua,’ Minggu, 26 Februari 2023.
Ponto mengatakan babak kedua laporan kubu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) juga harus ditanya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pertanyaan itu menyangkut detail hukum polisi.
"Ini sangat tergantung politik hukum. Mau kita tetapkan atau tutup sampai sini, sekian, dan terima kasih," papar dia.
Ponto heran dengan pembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang diberi wewenang besar memberantas kejahatan. Namun nama Sambo justru terseret dalam Konsorsium 303.
"Bagaimana bisa pembubaran begitu saja? Organisasi dibentuk pakai APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), tiba-tiba hilang, di mana pertanggungjawabannya?" ujar dia.
Ponto berharap aparat penegak hukum menyikapi serius masalah tersebut. Jangan sampai mereka bebal kendati sudah diingatkan Jokowi.
"Untuk urusan raja-raja (pengusutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J), Presiden harus empat kali memerintahkan," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)