Jakarta: Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Perusahaan travel tersebut terlilit kasus penipuan perjalanan umrah.
"Nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Hengki menyebutkan dugaan TPPU didasari banyaknya korban jemaah yang mencapai sekitar 500 orang. Total kerugian ditaksir hampir Rp100 miliar.
"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," sebut Hengki.
Hengki pun menegaskan pihaknya akan menjerat para tersangka dengan dakwaan yang lebih berat. Supaya memberikan efek jera ke para pelaku mengingat salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
"Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," sebut dia.
Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Perusahaan travel tersebut terlilit kasus penipuan perjalanan
umrah.
"Nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Hengki menyebutkan dugaan TPPU didasari banyaknya korban jemaah yang mencapai sekitar 500 orang. Total kerugian ditaksir hampir Rp100 miliar.
"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," sebut Hengki.
Hengki pun menegaskan pihaknya akan menjerat para tersangka dengan dakwaan yang lebih berat. Supaya memberikan efek jera ke para pelaku mengingat salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
"Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," sebut dia.
Diketahui, polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yakni, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)