Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan/Medcom.id/Candra
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan/Medcom.id/Candra

10 Ribu Pemilik Perusahaan Terdaftar jadi Penerima Bansos

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2023 09:04
Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyoroti buruknya pendataan penerima bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, ada puluhan ribu penerima bansos merupakan pemilik perusahaan.
 
"Ada nama 10 ribu (orang) yang disebut beneficial ownership, pengendali perusahaan, padahal penerima bansos di Kemensos," kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
 
Pahala menyebut permasalahan itu terjadi karena minimnya koordinasi antarlembaga. Selain itu, pengusaha kerap mencatut nama orang lain untuk menyamarkan asetnya.

"Berarti lah kan berarti dia ngisinya asal-asalan," ucap Pahala.
 
Permasalahan ini bisa dicegah dengan menerapkan aksi beneficial ownership garapan Stranas PK. Konsep itu mewajibkan perusahaan mencatatkan nama-nama pengendalinya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Baca: Korupsi Bansos Kemensos, KPK Pakai Metode Cut Off

Kewajiban itu juga sudah sering ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Namun, hingga kini masih banyak pengusaha yang mengabaikan kewajiban itu, padahal ada sanksinya.
 
"Di Ditjen AHU Kemenkumham, kalau enggak menyebut nama sudah ada juga sanksinya dibekukan," ujar Pahala.
 
Stranas PK ingin mendorong agar aksi beneficial ownership diterapkan oleh perusahaan. Salah satu caranya yakni berkoordinasi dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
 
Kelompok yang diinisiasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD itu diyakini bisa membantu mendorong adanya aturan hukum yang mengikat agar perusahaan melaporkan nama-nama pemiliknya ke negara. Ketegasan diperlukan untuk mencegah pemalsuan data.
 
"Tolong dipercepat perubahan Perpres itu, supaya memverifikasi BO (beneficial ownership) itu ada prosedurnya, memberi sanksi selain administrasi juga ada," tutur Pahala.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan