KPK Tahan Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
Candra Yuri Nuralam • 10 Mei 2023 18:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim hari ini, 10 Mei 2023. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
"Tim penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.
Suryadi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung ACLC. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
Kasus ini bermula ketika Suryadi menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis. Anggaran dalam pembangunan itu mencapai Rp203,9 miliar.
Suryadi meminta bantuan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar keinginannya itu terpenuhi. Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut.
Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang panas.
"Ada pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari tersangka SH untuk MN (M Nasir) dan Syarifudin (Ketua Pokja saat itu) agar turut memperlancar proses pengondisian lelang tersebut," ucap Asep.
Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Negara ditaksir merugi Rp41,6 miliar atas permainan kotor itu. KPK juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus korupsi ini.
Suryadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim hari ini, 10 Mei 2023. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
"Tim penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.
Suryadi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung ACLC. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
Kasus ini bermula ketika Suryadi menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis. Anggaran dalam pembangunan itu mencapai Rp203,9 miliar.
Suryadi meminta bantuan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar keinginannya itu terpenuhi. Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut.
Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang panas.
"Ada pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari tersangka SH untuk MN (M Nasir) dan Syarifudin (Ketua Pokja saat itu) agar turut memperlancar proses pengondisian lelang tersebut," ucap Asep.
Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Negara ditaksir merugi Rp41,6 miliar atas permainan kotor itu. KPK juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus korupsi ini.
Suryadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)