Jakarta: Komisi Yudisial (KY) masih menunggu pernyataan resmi Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Karena kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara ini, KPK belum menyebut nama dan kontruksi perbuatannya. Jadi, kita menunggu dulu proses hukum dari pihak KPK,” kata juru bicara (Jubir) KY Miko Ginting kepada Media Indonesia, Rabu,10 Mei 2023.
Dia menyampaikan KY memiliki kewenangan terkait dugaan korupsi yang menjerat Hasbi. Sebab, Hasbi juga merupakan seorang hakim selain menjabat sebagai Sekretaris MA.
“KY juga memiliki wewenang menjalankan proses etik apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan kasus suap. Dia ditetakan sebagai tersangka bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain.
KPK memastikan bakal membawa keduanya ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban. Alat bukti lain akan dilengkapi di tahap penyidikan.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) masih menunggu pernyataan resmi Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Karena kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara ini, KPK belum menyebut nama dan kontruksi perbuatannya. Jadi, kita menunggu dulu proses hukum dari pihak KPK,” kata juru bicara (Jubir) KY Miko Ginting kepada
Media Indonesia, Rabu,10 Mei 2023.
Dia menyampaikan
KY memiliki kewenangan terkait dugaan korupsi yang menjerat Hasbi. Sebab, Hasbi juga merupakan seorang hakim selain menjabat sebagai Sekretaris MA.
“KY juga memiliki wewenang menjalankan proses etik apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana,” ujar dia.
Sebelumnya,
KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan kasus suap. Dia ditetakan sebagai tersangka bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain.
KPK memastikan bakal membawa keduanya ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban. Alat bukti lain akan dilengkapi di tahap penyidikan.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)