Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Larangan ke luar negeri itu juga demi kelancaran proses persidangan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali menjelaskan pencegahan itu dilakukan selama enam bulan. Namun, KPK bisa menambah upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik.
Dia berharap Hasbi tidak mencoba melarikan diri ke luar negeri dengan jalur ilegal setelah dicegah. Sekretaris MA itu diharap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan persidangan.
"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum," ucap Ali.
KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencegah Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan karena menjadi tersangka kasus dugaan
suap penanganan perkara. Larangan ke luar negeri itu juga demi kelancaran proses persidangan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali menjelaskan pencegahan itu dilakukan selama enam bulan. Namun, KPK bisa menambah upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik.
Dia berharap Hasbi tidak mencoba melarikan diri ke luar negeri dengan jalur ilegal setelah dicegah. Sekretaris MA itu diharap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan persidangan.
"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum," ucap Ali.
KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)