"Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa (Johnny) selaku pengguna anggaran," kata kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Achmad menyebut BPKP seharusnya memanggil Johnny untuk mengonfirmasi dugaan adanya kerugian negara. Penghitungannya dinilai ngaco.
"Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," ucap Achmad.
Kubu Johnny juga memprotes penghitungan kerugian negara sudah muncul padahal proses pengadaan BTS 4G tidak mangkrak. BPKP dinilai cuma melihat selisih pembayaran net kepada konsorsium.
"Kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," ujar Achmad.
Baca Juga: Johnny Plate Minta Pemblokiran Rekening Miliknya dan Keluarga Dibuka |
Hakim diminta mengkaji ulang dakwaan jaksa. Sebab, penghitungan kerugian negara dinilai tidak valid.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id