Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus kedua itu dibuka untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dinilai penting. Kesejahteraan masyarakat juga diyakini bakal meningkat jika uang yang dicuri bisa dikembalikan lagi.
"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," ucap Ali.
KPK menegaskan bakal terus mencari aset Lukas dan Rijatono yang diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang ini. Mereka berdua dipastikan diproses sampai ke meja hijau.
"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus kedua itu dibuka untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
Pengembalian kerugian negara dari
kasus korupsi dinilai penting. Kesejahteraan masyarakat juga diyakini bakal meningkat jika uang yang dicuri bisa dikembalikan lagi.
"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," ucap Ali.
KPK menegaskan bakal terus mencari aset
Lukas dan Rijatono yang diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang ini. Mereka berdua dipastikan diproses sampai ke meja hijau.
"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)