Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Aset keduanya kini diburu.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
KPK memastikan bakal mempermasalahkan seluruh aset Lukas dan Rijatono yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Pemaksimalan pencarian dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
KPK memastikan bakal terbuka dalam kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pencucian uang Lukas dan Rijatono diharap melapor.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Aset keduanya kini diburu.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
KPK memastikan bakal mempermasalahkan seluruh aset
Lukas dan Rijatono yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Pemaksimalan pencarian dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
KPK memastikan bakal terbuka dalam kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan
pencucian uang Lukas dan Rijatono diharap melapor.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)