Jakarta: Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri, menyampaikan adanya unsur pelecehan dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hal itu disebut sudah disampaikan dalam sidang dengan terdakwa AG, 15.
"Pelecehan itu kan udah disampaikan Mario di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Menurut Basri, apa yang disampaikan kliennya di persidangan sudah jelas mengenai motif hingga penyebab terjadinya penganiayaan. Mario menyebut, kejadian tersebut terjadi lantaran adanya informasi dari mantan kekasih, Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19).
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane, Happy SP Sihombing, menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan David Ozora. Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan David kepada saksi AG berdasarkan keterangan dari kliennya, Shane yang mendapat informasi dari Mario.
Ia menyebut kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal AG maupun saksi baru berinisial APA.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri, menyampaikan adanya unsur pelecehan dalam kasus
penganiayaan David Ozora. Hal itu disebut sudah disampaikan dalam sidang dengan terdakwa AG, 15.
"Pelecehan itu kan udah disampaikan Mario di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Menurut Basri, apa yang disampaikan kliennya di persidangan sudah jelas mengenai motif hingga penyebab terjadinya
penganiayaan. Mario menyebut, kejadian tersebut terjadi lantaran adanya informasi dari mantan kekasih, Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19).
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane, Happy SP Sihombing, menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan David Ozora. Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan David kepada saksi AG berdasarkan keterangan dari kliennya, Shane yang mendapat informasi dari Mario.
Ia menyebut kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal AG maupun saksi baru berinisial APA.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus
penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(AGA)