Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Menanggapi putusan hakim, pakar hukum pidana Yenti Garnasih, menyebut bahwa tuntutan Hakim adil untuk sebagian besar rakyat Indonesia.
"Jadi tuntutan itu harus membuat orang merasa adil, sebagian besar rakyat. Ternyata betul, keputusan ini adil untuk sebagian besar masyarakat Indonesia," papar Yenti kepada Media Indonesia, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis terhadap Sambo, kata Yenti, bukti pejabat tinggi publik tetap bisa mendapatkan hukuman paling berat. Tak ada keringanan bagi penyelenggara negara.
"Nah ini lah, putusan vonis mati ini meluruskan kembali atas penafsiran yang liar kalau seolah-olah pejabat dapat keringanan. Tentu ini salah," kata Yenti.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu menunjukkan kualitas hakim dan pertimbangan hukum.
"Hakim berhasil dan mampu mewujudkan harapan harapan rasa keadilan masyarakat terutama korban," tegas Azmi.
Melalui putusan Hakim ini, lanjut Azmi, ke depannya bakal melahirkan tradisi kepatuhan hukum masyarakat. Kemudian, melahirkan kemuliaan tugas Hakim dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Putusan ini menjadi momentum sekaligus peringatan konkrit bagi pimpinan atau pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan dan sarana yang melekat pada jabatannya," ujar Azmi.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Menanggapi putusan hakim, pakar hukum pidana Yenti Garnasih, menyebut bahwa tuntutan Hakim adil untuk sebagian besar rakyat Indonesia.
"Jadi tuntutan itu harus membuat orang merasa adil, sebagian besar rakyat. Ternyata betul, keputusan ini adil untuk sebagian besar masyarakat Indonesia," papar Yenti kepada
Media Indonesia, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis terhadap Sambo, kata Yenti, bukti pejabat tinggi publik tetap bisa mendapatkan hukuman paling berat. Tak ada keringanan bagi penyelenggara negara.
"
Nah ini lah, putusan vonis mati ini meluruskan kembali atas
penafsiran yang liar kalau seolah-olah pejabat dapat keringanan. Tentu ini salah," kata Yenti.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu menunjukkan kualitas hakim dan pertimbangan hukum.
"Hakim berhasil dan mampu mewujudkan harapan harapan rasa keadilan masyarakat terutama korban," tegas Azmi.
Melalui putusan Hakim ini, lanjut Azmi, ke depannya bakal melahirkan tradisi kepatuhan hukum masyarakat. Kemudian, melahirkan kemuliaan tugas Hakim dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Putusan ini menjadi momentum sekaligus peringatan konkrit bagi pimpinan atau pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan dan sarana yang melekat pada jabatannya," ujar Azmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)