Jakarta: Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Penegak keadilan diminta bijak dalam memutus banding tersebut.
"Kalau (vonis mati) dianulir, saya tidak yakin kepercayaan publik pada penegak hukum akan tinggi," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023
Bambang mengatakan Sambo memang berhak mengajukan banding. Namun dampak dari putusan banding perlu dipertimbangkan dengan matang.
Menurut Bambang, Sambo bisa saja menyampaikan titik-titik lemah dalam vonis hakim. Meski begitu, ada hal lain yang tidak bisa dilupakan.
"Perilaku Ferdy Sambo mencoreng institusi negara dan tentunya menjadi momentum pembenahan organisasi kepolisian," ujar dia.
Sementara itu, Bambang berharap kasus Sambo menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya. Dia mengusulkan adanya pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
"Harus bikin sistem kontrol yang lebih ketat untuk memastikan dampak dari hukumannya berjalan," tutur dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Bekas Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo bisa mengajukan banding atas
vonis hukuman
mati. Penegak keadilan diminta bijak dalam memutus banding tersebut.
"Kalau (vonis mati) dianulir, saya tidak yakin kepercayaan publik pada penegak hukum akan tinggi," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada
Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023
Bambang mengatakan Sambo memang berhak mengajukan banding. Namun dampak dari putusan banding perlu dipertimbangkan dengan matang.
Menurut Bambang, Sambo bisa saja menyampaikan titik-titik lemah dalam vonis hakim. Meski begitu, ada hal lain yang tidak bisa dilupakan.
"Perilaku Ferdy Sambo mencoreng institusi negara dan tentunya menjadi momentum pembenahan organisasi kepolisian," ujar dia.
Sementara itu, Bambang berharap kasus Sambo menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya. Dia mengusulkan adanya pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
"Harus bikin sistem kontrol yang lebih ketat untuk memastikan dampak dari hukumannya berjalan," tutur dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)