Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (baju merah).
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (baju merah).

Mengaku Sakit, Kejari Minta Kepastian Kondisi Kesehatan Helmut ke RS

Media Indonesia.com • 10 Juni 2023 00:17
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mempertanyakan kondisi kesehatan mantan Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan, yang mengaku sakit, sehingga mendapatkan penangguhan pada 7 Juni 2023. Hal ini dilakukan pihak Kejari dengan menyurati Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital selaku rumah sakit yang menangani Helmut.
 
Surat itu dikirim Kejari Makassar pada 6 Juni 2023, dengan nomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari. 
 
“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan pasien/terdakwa Helmut Hermawan dan berapa lama masa pemulihan pasca pasien/terdakwa tersebut menjalani operasi,” bunyi surat tersebut seperti dikutip pada Jumat, 9 Juni 2023.

Pihak Kejari Makassar ingin kejelasan apakah Helmut memungkinkan mengikuti persidangan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Makassar, atau secara virtual.
 
Dalam surat tersebut, Kejari Makassar menyampaikan informasi terkini terkait kondisi Helmut sangat penting bagi jaksa penuntut umum. Sebab, data itu menjadi bahan laporan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara Helmut. 
 
Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makassar menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 pada 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.
 
“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD)+TESSI,” bunyi surat tersebut.
 
Baca Juga: Penuhi HAM, Polri Diminta Perhatikan Kondisi Tahanan

Mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016 disebutkan manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter rumah sakit umum pusat atau daerah.
 
Hal tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh tim dokter rumah sakit umum pusat atau daerah. Dalam hal ini, Helmut memeriksakan kesehatannya ke RS swasta.
 
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap Helmut Hermawan pada 22 Februari 223. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
 
Surat perintah penangkapan tersebut ditandatangani Kompol Herly Purnama, dan Kombes Helmi Warta Kusuma Putra. "Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT CLM. Dia diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan