Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dana Hibah di Jatim Besar, KPK Harap Kasus Suap yang Ditanganinya Berkembang

Candra Yuri Nuralam • 22 Januari 2023 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mencari bukti dugaan suap dana hibah di Jawa Timur. Perkara itu diharap bisa dikembangkan.
 
"Tentu harapannya akan terus berkembang penyidikan yang berada di Jawa Timur ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 22 Januari 2023.
 
Ali menjelaskan dana hibah yang disiapkan Pemprov Jawa Timur itu sangat besar. Sehingga, KPK curiga bukan cuma Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak yang bermain.

"Dari awal kami sudah sampaikan, betapa besar dana hibah yang dikeluarkan dari pihak APBD Pemprov Jatim, sehingga tentu menjadi jelas serpeti apa pertanggungjawabannya dan lain-lain, termasuk penggunannya," ucap Ali.
 
Penelusuran dana merupakan cara untuk mengembangkan kasus. Dengan begitu, kata Ali, pihak-pihak yang menikmati uang panas itu bakal ketahuan.
 
"Termasuk dari penerima dan alirannya ke mana," ucap Ali.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
 
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
 

Baca juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Medis Lukas Enembe Melekat Setelah Dibantarkan


 
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan