Jakarta: Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dugaan pelecehan seksual ini disebut-sebut menjadi motif dari pembunuhan Brigadir J.
Kabar mengenai dugaan pelecehan seksual ini mendapat tanggapan dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ia menilai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri ini meragukan.
"Kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual terhadap Putri)," kata Agus di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Bukan tanpa alasan Agus mengungkap keraguan dugaan pelecehan tersebut. Ia mengaku ragu terhadap dugaan itu lantaran para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu (ada pelecehan seksual)," lanjutnya.
Ferdy Sambo tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut sebagai otak pembunuhan.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Motif pembunuhan masih didalami
Motif pembunuhan Brigadir J masih belum diketahui. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya masih terus bekerja untuk mendalami.
"Motif dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan Ibu Putri (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo)," ujar Listyo.
Timsus juga akan meminta keterangan ahli untuk membuat kasus ini semakin terang. Dia berjanji membeberkan hasil kerja Timsus kepada publik.
"Ini bagian yang harus dituntaskan," ujar dia.
Listyo juga memastikan tidak ada fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy seperti laporan awal. Ia memastikan Brigadir J tewas karena dibunuh.
Dengan penetapan Ferdy Sambo ini, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka seperti Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Istri
Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga mengalami
pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dugaan pelecehan seksual ini disebut-sebut menjadi motif dari
pembunuhan Brigadir J.
Kabar mengenai dugaan pelecehan seksual ini mendapat tanggapan dari Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto. Ia menilai dugaan
pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri ini meragukan.
"Kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual terhadap Putri)," kata Agus di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Bukan tanpa alasan Agus mengungkap keraguan dugaan pelecehan tersebut. Ia mengaku ragu terhadap dugaan itu lantaran para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu (ada pelecehan seksual)," lanjutnya.
Ferdy Sambo tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan
Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut sebagai otak pembunuhan.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Motif pembunuhan masih didalami
Motif pembunuhan Brigadir J masih belum diketahui. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya masih terus bekerja untuk mendalami.
"Motif dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan Ibu Putri (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo)," ujar Listyo.
Timsus juga akan meminta keterangan ahli untuk membuat kasus ini semakin terang. Dia berjanji membeberkan hasil kerja Timsus kepada publik.
"Ini bagian yang harus dituntaskan," ujar dia.
Listyo juga memastikan tidak ada fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy seperti laporan awal. Ia memastikan Brigadir J tewas karena dibunuh.
Dengan penetapan Ferdy Sambo ini, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka seperti Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)