Jakarta: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro menilai jaksa penuntut umum tidak serius dalam memberikan tuntutan. Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
"Yang saya lihat sepertinya jaksa ini kurang serius ya, padahal sejak awal kita mengetahui bahwa jaksa ini seperti konsiten, tegas ,begitu juga dalam membacakan keismpulan kemarin terhadap Ricky dan Kuat, tetapi ujungnya ketika membacakan tuntutan kok jauh sekali dari harapan kita keluarga dan masyarakat Indonesia bahwa kitaa tahu jaksa cermat dalam menannggapi kasus ini.
Yonathan menjelaskan akan gawat jika implikasi terhadap penegakkan hukum di Indonesia dituntut sangat ringan terlebih lagi ini merupakan peristiwa pembunuhan.
"Yang saya lihat sepertinya jaksa ini kurang serius ya, padahal sejak awal kita mengetahui bahwa jaksa ini seperti konsiten, tegas ,begitu juga dalam membacakan keismpulan kemarin terhadap Ricky dan Kuat, tetapi ujungnya ketika membacakan tuntutan kok jauh sekali dari harapan kita keluarga dan masyarakat Indonesia bahwa kitaa tahu jaksa cermat dalam menannggapi kasus ini.
Yonathan menjelaskan akan gawat jika implikasi terhadap penegakkan hukum di Indonesia dituntut sangat ringan terlebih lagi ini merupakan peristiwa pembunuhan.
Sementara itu, Ibu Alm Brigadir J Rosti Simanjuntak berharap Sambo mendapat hukuman maksimal " Sepantas-pantasnya hukuman mati , mereka sudah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa, semoga hakim memberikan hukuman yang seberat beratnya."
Kuasa hukum keluarga Alm Brigair J menyampaikan keluarga sangat optimis dengan tuntutan. Namun, ketika meliat terkait hasil persidangan kemarin yang dibacakan oleh JPU optimisme keluarga luntur melihat hukuman yang dituntut hanya sebatas 8 tahun.
(Natania Rizky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News