Proses penyitaan aset Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Dok Puspenkum Kejagung
Proses penyitaan aset Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Dok Puspenkum Kejagung

Tanah 16,4 Hektare Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung

Tri Subarkah • 17 November 2022 16:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tanah milik terpidana kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro adalah satu dari dua terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dalam perkara tersebut.
 
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Undang Mugopal mengatakan tanah Benny yang dieksekusi sebanyak 71 bidang seluas 164.173 meter persegi. Lokasinya, di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Undang melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan penyitaan aset Benny itu didasarkan pada Surat Perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) pada 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Oktober 2020.
 

Baca: Bacakan Pleidoi 3 Ribu Halaman, Benny Tjokro Singgung Pihak Lain Tak Jadi Tersangka


Putusan di pengadilan tingkat satu itu kemudian diperkuat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
 
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," tandas Ketut.
 
Selain pidana seumur hidup, Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya sebesar Rp16,807 triliun.
 
Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah melakukan sita eksekusi terhadap ratusan bidang tanah Benny lain di Banten. Sebanyak 23 bidang tanah dieksekusi pada Kamis, 20 Oktober 2022, sementara 99 bidang tanah lainnya dieksekusi pada Kamis, 3 November 2022.
 
Selain Benny, satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup adalah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru pun dihukum tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
 
Skandal tersebut turut melibatkan pihak internal Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan