Sidang pembacaan pleidoi Benny Tjokrosaputro. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan pleidoi Benny Tjokrosaputro. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bacakan Pleidoi 3 Ribu Halaman, Benny Tjokro Singgung Pihak Lain Tak Jadi Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 16 November 2022 18:27
Jakarta: Terdakwa sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau Bentjok membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang berjumlah lebih dari 3.000 halaman. Dia menyinggung pihak lain yang tak pernah tersentuh hukum.  
 
"Tidak pernah dijadikan tersangka apalagi terdakwa dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum," kata Benny saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2022.
 
Benny mengatakan terdapat nama pribadi serta instansi yang terus disebut dalam perkara korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019. Namun, Benny tidak menyebut pihak tersebut.

"Saya juga tidak habis pikir ada nama pribadi dan instansi ini muncul puluhan kali hingga ratusan kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan yang mulia ini," ujar Benny.
 
Benny membacakan pleidoi secara pribadi serta diteruskan oleh penasihat hukumnya. Namun, tidak seluruh materi pleidoi dibacakan saat persidangan.
 
Jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dihukum mati. Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019. 
 
Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Baca juga: Dirut Musim Mas Kesal Diatur Lin Che Wei Soal Distribusi Minyak Goreng


 
Perkara korupsi tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Benny. Sebelumnya, dia terbukti korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
 
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
 
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan