Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap Usai Memeriksa Putri Candrawathi

Siti Yona Hukmana • 24 Agustus 2022 17:21
Jakarta: Polri berjanji segera mengungkap motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke publik. Motif perbuatan keji itu akan disampaikan ke publik usai penyidik memeriksa Putri Candrawathi (PC).
 
"Sesuai penjelasan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menunggu hasil riksa saudari PC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Dedi mengatakan Polri akan menyampaikan perkembangan kasus usai memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo itu. Putri rencananya diperiksa dalam minggu ini. Kemungkinan pada Kamis, 25 Agustus 2022 atau Jumat, 26 Agustus 2022.

"Ya, nanti di-update lagi ya," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Kapolri mengaku telah mengantongi motif pembunuhan Brigadir J dari keterangan Ferdy Sambo. Namun, Polri belum mengungkap ke publik karena ingin memastikan terlebih dahulu dengan memeriksa Putri Candrawathi.
 
"Sehingga nanti (ada) yang kami dapat. Apalagi, pada saat sebagai tersangka apakah berubah atau tidak. Dengan demikian kami bisa mendapat satu keberatan terkait masalah ini," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
 

Baca: Polri Ungkap Fakta Video Viral Temuan Rp900 Miliar di Rumah Sambo


Putri sedianya diperiksa sebelum penetapan tersangka pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun, dia berhalangan hadir karena mengaku sakit. Putri memberikan surat sakit dengan rekomendasi istirahat selama tujuh hari.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan