Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Korupsi KTP-el, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 31 Oktober 2022 21:27
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi menjalani vonis kasus korupsi pengadaan KTP-el. Keduanya dinyatakan bersalah.
 
"Pidana penjara masing-masing selama empat tahun," kata Hakim Ketua Yusuf Pranowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Hakim menilai keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Keduanya juga diberikan pidana denda Rp300 juta.
 

Baca: Terdakwa Ungkap Tak Melaksanakan Tugas Terkait Pengadaan KTP-el


Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjara keduanya bakal ditambah.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan," ucap Yusuf.
 
Hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk vonis keduanya. Hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, para yerdakwa belum pernah dipidana, para terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga," ujar Yusuf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan