Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Fachri
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Fachri

Terdakwa Kasus Mafia Minyak Goreng Divonis Penjara 1-3 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 04 Januari 2023 17:42
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) hari ini, 4 Januari 2023. Para terdakwa kasus mafia minyak goreng itu divonis penjara satu sampai tiga tahun.
 
"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Liliek P Adi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Indra mendapatkan vonis penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.

Sementara itu, Master Parulian Tumanggor divonis penjara setahun enam bulan. Dia juga dipidana denda Rp100 juta.
 
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya ditambah dua bulan.
 
Adapun Lin Che Wei, Pierre dan Stanley masing-masing divonis penjara setahun. Ketiganya juga diberikan pidana denda Rp100 juta.
 
"Subsider dua bulan kurungan," ujar Liliek.
 
Liliek juga sempat memberikan penjelasannya terkait perhitungan vonis untuk para terdakwa mafia minyak goreng. Keadaan memberatkan dalam putusan itu yakni karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
 

Baca: Terdakwa Kasus Korupsi CPO Dengarkan Vonis Besok


Sementara itu, keadaan meringankan para terdakwa yakni belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Tapi, ada beberapa keadaan meringankan lain yang dibedakan untuk para terdakwa.
 
Keadaan meringankan yang berbeda di Master Parulian Tumanggor yakni sudah berusia lanjut. Sementara itu, Wei telah membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan tidak menerima honor. Sementara itu, Pierre memiliki tanggungan keluarga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan