Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) pada Rabu, 4 Januari 2023. Agendanya yakni pembacaan vonis untuk para terdakwa.
"Untuk putusan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 3 Januari 2023.
Para terdakwa dalam kasus ini sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara berbeda. Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut penjara delapan tahun. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Jaksa juga menuntut adanya pidana denda Rp1 miliar untuk Indrasari.
Lalu, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp4,5 triliun ke Togar.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp860 miliar kepadanya.
Terakhir, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga diharapkan memberikan pidana pengganti Rp10 triliun ke Master.
Para terdakwa juga sudah membacakan pleoidnya. Lalu, sejumlah ahli juga sudah dibawa oleh para terdakwa menjadi saksi meringankan dalam persidangan itu. Salah satunya yakni pakar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo yang dihadirkan pada 6 Desember 2022.
Saat itu, Rimawan menjelaskan soal cara penghitungan kerugian negara menggunakan metode input dan output. Cara itu digunakan jika ada keterbatasan data. Pemasukan negara dari ekspor perusahaan para terdakwa tidak dimasukkan dalam pengiraan itu.
"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," ujar Rimawan saat itu.
Penghitungan tanpa adanya nilai pemasukan dari hasil ekspor perusahaan para terdakwa itu untuk memaksimalkan angka kerugian. Nominal bisa berubah jika jumlah yang diterima negara dari penjualan ke luar negeri itu dipakai.
"Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi," ucap Rimawan.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan korupsi persetujuan ekspor
crude palm oil (CPO) pada Rabu, 4 Januari 2023. Agendanya yakni pembacaan
vonis untuk para terdakwa.
"Untuk putusan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 3 Januari 2023.
Para terdakwa dalam kasus ini sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara berbeda. Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut penjara delapan tahun. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Jaksa juga menuntut adanya pidana denda Rp1 miliar untuk Indrasari.
Lalu, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp4,5 triliun ke Togar.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp860 miliar kepadanya.
Terakhir, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga diharapkan memberikan pidana pengganti Rp10 triliun ke Master.
Para terdakwa juga sudah membacakan pleoidnya. Lalu, sejumlah ahli juga sudah dibawa oleh para terdakwa menjadi saksi meringankan dalam persidangan itu. Salah satunya yakni pakar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo yang dihadirkan pada 6 Desember 2022.
Saat itu, Rimawan menjelaskan soal cara penghitungan kerugian negara menggunakan metode input dan output. Cara itu digunakan jika ada keterbatasan data. Pemasukan negara dari ekspor perusahaan para terdakwa tidak dimasukkan dalam pengiraan itu.
"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," ujar Rimawan saat itu.
Penghitungan tanpa adanya nilai pemasukan dari hasil ekspor perusahaan para terdakwa itu untuk memaksimalkan angka kerugian. Nominal bisa berubah jika jumlah yang diterima negara dari penjualan ke luar negeri itu dipakai.
"Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi," ucap Rimawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)