Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Merasa Tak Langgar Aturan, Terdakwa Kasus Migor Tolak Tuntutan Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2022 21:26
Jakarta: Terdakwan sekaligus General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang menolak tuntutan 11 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Dia merasa tidak melanggar hukum.
 
"Tidak ada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan ekspor yang dilanggar dalam permohonan dan penerbitan PE (persetujuan ekspor) untuk Musim Mas Group," kata Pierre melalui keterangan tertulisnya dalam pleidoi pada Kamis, 29 Desember 2022.
 
Pierre menjelaskan perusahaannya sudah menaati Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 8 Tahun 2022 serta Perdirjendaglu Nomor 2 Tahun 2022. Tiga beleid itu mengizinkan mengekspor minyak goreng jika sudah mengalokasikan sebagian produk ke masyarakat.

Pierre menegaskan perusahaannya sudah mengalokasikan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga, lanjutnya, pengiriman barang ke luar negeri tidak bisa dipermasalahkan.
 
"Tidak ada perbuatan terdakwa yang terbukti menghalang-halangi pemerintah, dalam mengendalikan persediaan barang kebutuhan pokok," ucap Pierre.

Baca: Dinilai Ada Keanehan, Tuntutan Jaksa di Kasus Migor Dipertanyakan


Pierre juga bingung dengan tudingan jaksa yang menyebut kelangkaan minyak goreng didasari pemberian laporan stok perusahaan yang tidak akurat. Padahal, perusahaannya sudah memberikan data yang benar sampai bisa mendapatkan izin ekspor.
 
Selain itu, dia juga bingung jaksa mempermasalahkannya karena tidak mendistribusikan minyak goreng sampai ke pengecer terakhir. Padahal, tim verifikator Kementerian Perdagangan cuma memerintahkan penyaluran minyak goreng sampai ke distributor pertama.
 
"Verifikasi penyaluran minyak goreng yang diajukan sebagai kewajiban DMO (domestic market obligation), tidak sampai ke tingkat pengecer atau retail atau konsumen, melainkan cukup sampai ke distributor pertama," ucap Pierre.
 
Dia menilai tudingan jaksa salah. Menurutnya, kelangkaan minyak goreng terjadi karena kesalahan manajemen dan kebihjakan kontrol dari pemerintah.
 
"Fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik. Itulah yang menyebabkan kelangkaan," ujar Pierre.

Baca: Terdakwa Kasus Migor Tuding Kebijakan Pemerintah Penyebab Kelangkaan 


Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng dituntut hukuman penjara 7 sampai 12 tahun. Mereka juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp860 miliar sampai Rp10 triliun.
 
Pierre Togar Sitanggang dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp4,5 triliun ke Pierre.
 
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal mengambil paksa harta benda Pierre untuk dilelang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan