Jakarta: Pengacara Muhammad Boerhanuddin berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E). Permohonan JC diajukan, Senin siang, 8 Agustus 2022.
"Iya benar (berharap diterima JC), ini masyarakat mau transparan, Presiden (Joko Widodo) juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Boerhanuddin belum dapat memastikan permohonan JC diterima atau tidak oleh LPSK. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada institusi LPSK.
"Bharada E membuka tabir kasus pembunuhan yang terjadi, nah kalau LPSK gara-gara persoalan formalitas tidak mau melindungi Bharada E terserah mereka. Intinya di sana, bahwa ini ada orang yang mau buka tapi kamu enggak mau keselamatannya tidak dilindungi, terserah masyarakat menilai," ungkap Boerhanuddin.
Boerhanuddin mengaku tengah berunding dengan tim penasihat hukum dan akan mendatangi Gedung LPSK siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dia akan melanjutkan ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi.
"Permohanan syarat formalitas (permohonan JC) sudah dipenuhi," ujarnya.
Bharada E diperintahkan atasan membunuh Brigadir J
Bharada E mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Iya, dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Boerhanuddin.
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Pengacara Muhammad Boerhanuddin berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan
justice collaborator (JC) Bhayangkara Dua (
Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E). Permohonan JC diajukan, Senin siang, 8 Agustus 2022.
"Iya benar (berharap diterima JC), ini masyarakat mau transparan, Presiden (Joko Widodo) juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Boerhanuddin belum dapat memastikan permohonan JC diterima atau tidak oleh LPSK. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada institusi LPSK.
"Bharada E membuka tabir kasus
pembunuhan yang terjadi, nah kalau LPSK gara-gara persoalan formalitas tidak mau melindungi Bharada E terserah mereka. Intinya di sana, bahwa ini ada orang yang mau buka tapi kamu enggak mau keselamatannya tidak dilindungi, terserah masyarakat menilai," ungkap Boerhanuddin.
Boerhanuddin mengaku tengah berunding dengan tim penasihat
hukum dan akan mendatangi Gedung LPSK siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dia akan melanjutkan ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi.
"Permohanan syarat formalitas (permohonan JC) sudah dipenuhi," ujarnya.
Bharada E diperintahkan atasan membunuh Brigadir J
Bharada E mengaku diperintahkan untuk membunuh
Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Iya, dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Boerhanuddin.
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)