Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset tanah terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aset itu milik tersangka korporasi PT IB.
Inisial tersebut merujuk nama PT Intisumber Bajasakti, satu dari enam perusahaan yang ditersangkakan Kejagung. Ketut mengungkap aset yang diblokir terletak di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pada Selasa, 25 Oktober 2022, sekira pukul 12.30 WIB.
"Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran," terang Ketut, Kamis, 27 Oktober 2022.
Adapun kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh jaksa penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.
Lima korporasi lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung adalah PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Perwira Aditama Sejati.
Selain tersangka korporasi, penyidik Gedung Bundar juga menetapkan tiga tersangka perorangan. Salah satunya adalah Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Dua tersangka sisanya yakni Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) memblokir aset tanah terkait tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam impor
besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aset itu milik tersangka korporasi PT IB.
Inisial tersebut merujuk nama PT Intisumber Bajasakti, satu dari enam perusahaan yang ditersangkakan Kejagung. Ketut mengungkap aset yang diblokir terletak di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pada Selasa, 25 Oktober 2022, sekira pukul 12.30 WIB.
"Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran," terang Ketut, Kamis, 27 Oktober 2022.
Adapun kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh jaksa penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.
Lima korporasi lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung adalah PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Perwira Aditama Sejati.
Selain tersangka korporasi, penyidik Gedung Bundar juga menetapkan tiga tersangka perorangan. Salah satunya adalah Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Dua tersangka sisanya yakni Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)