Perkara Korupsi 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Segera Disidangkan
Fachri Audhia Hafiez • 17 Desember 2022 10:53
Jakarta: Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) selaku anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.
"Pada Jumat, 16 Desember 2022, terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Desember 2022.
Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap. Kejaksaan Agung akan menentukan proses hukum berikutnya, yakni tahap persidangan.
Kasus tersebut bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta di bidang telekomunikasi periode 2015-2016. Pihak swasta itu, yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT Mitratel (M), PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM). Kerja sama itu dalam bentuk menerima order menara telekomunikasi.
PT JIP telah menerima order pembangunan menara telekomunikasi dari PT TGM sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra. Sedangkan, dari PT Mitratel sebanyak 400 menara telekomunikasi di Jawa dan Sulawesi. Lalu, dari PT M2S sebanyak 36 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra dan dari PT TSM sebanyak 1.140 menara telekomunikasi di Jawa, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur.
Adapun modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP meminjam modal kerja kepada PT Jakpro melalui eks Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp150 miliar, pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp100 miliar. Pinjaman itu diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015-2016.
Seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya. Berdasarkan fakta, pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif serta di design oleh Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto. Christman membuat PT IPS sebagai subkontraktor dalam rangka menutupi kejahatan tersebut. Kemudian, PT Goesar Tiga Putra sebagai penampung uang dari PT IPS untuk pembayaran pekerjaan fiktif.
Terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan proyek tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116. Christman telah membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dari uang haram itu, yakni mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
Kerja sama itu berkelanjutan hingga 2017-2018. PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON. Yaitu PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Dalam kerja sama itu, PT JIP memberikan pekerjaan kepada PT ACB pengadaan GPON sebanyak 40 site di Gedung Wilayah
Jakarta pada 2017.
Lalu, pengadaan GPON kepada PT ACB, PT IKP dan PT TPI sebanyak 47 site di
Gedung Wilayah Jakarta pada 2018. Adapun modal pekerjaan pengadaan GPON, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp234.736.000.000. Pada 2017 sebesar Rp115.395.000.000 dan Tahun 2018 sebesar Rp118.341.000.000.
Pinjamannya juga dilakukan dengan skema PMD Tahun 2015, yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan fakta didapat, hasil pekerjaan GPON pada tahun 2017 sebanyak 40 site hanya satu site terpasang dan berfungsi, sedangkan 39 site terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi.
Sementara itu, pada 2018 sebanyak 47 site, 32 site terpasang namun komponen tidak lengkap. Sehingga tidak berfungsi dan 15 site tidak terpasang. Seluruh PT tersebut PT ACB, PT TPI dan PT IKP dibentuk oleh Christman Desanto dan saling terafiliasi, serta pekerjaan GPON didesign oleh Vice President Finance PT JIP, Christman.
Selanjutnya, dalam rangka menutupi kejahatan tersebut, Christman membuat PT ACB dan PT TPI sebagai vendor/penerima pekerjaan dan PT Goesar Tiga Putra (penampung uang dari PT ACB dan PT TPI sebagai pembayaran pekerjaan. Terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) selaku anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.
"Pada Jumat, 16 Desember 2022, terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Desember 2022.
Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap. Kejaksaan Agung akan menentukan proses hukum berikutnya, yakni tahap persidangan.
Kasus tersebut bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta di bidang telekomunikasi periode 2015-2016. Pihak swasta itu, yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT Mitratel (M), PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM). Kerja sama itu dalam bentuk menerima order menara telekomunikasi.
PT JIP telah menerima order pembangunan menara telekomunikasi dari PT TGM sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra. Sedangkan, dari PT Mitratel sebanyak 400 menara telekomunikasi di Jawa dan Sulawesi. Lalu, dari PT M2S sebanyak 36 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra dan dari PT TSM sebanyak 1.140 menara telekomunikasi di Jawa, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur.
Adapun modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP meminjam modal kerja kepada PT Jakpro melalui eks Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp150 miliar, pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp100 miliar. Pinjaman itu diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015-2016.
Seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya. Berdasarkan fakta, pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif serta di design oleh Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto. Christman membuat PT IPS sebagai subkontraktor dalam rangka menutupi kejahatan tersebut. Kemudian, PT Goesar Tiga Putra sebagai penampung uang dari PT IPS untuk pembayaran pekerjaan fiktif.
Terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan proyek tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116. Christman telah membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dari uang haram itu, yakni mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
Kerja sama itu berkelanjutan hingga 2017-2018. PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON. Yaitu PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Dalam kerja sama itu, PT JIP memberikan pekerjaan kepada PT ACB pengadaan GPON sebanyak 40 site di Gedung Wilayah
Jakarta pada 2017.
Lalu, pengadaan GPON kepada PT ACB, PT IKP dan PT TPI sebanyak 47 site di
Gedung Wilayah Jakarta pada 2018. Adapun modal pekerjaan pengadaan GPON, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp234.736.000.000. Pada 2017 sebesar Rp115.395.000.000 dan Tahun 2018 sebesar Rp118.341.000.000.
Pinjamannya juga dilakukan dengan skema PMD Tahun 2015, yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan fakta didapat, hasil pekerjaan GPON pada tahun 2017 sebanyak 40 site hanya satu site terpasang dan berfungsi, sedangkan 39 site terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi.
Sementara itu, pada 2018 sebanyak 47 site, 32 site terpasang namun komponen tidak lengkap. Sehingga tidak berfungsi dan 15 site tidak terpasang. Seluruh PT tersebut PT ACB, PT TPI dan PT IKP dibentuk oleh Christman Desanto dan saling terafiliasi, serta pekerjaan GPON didesign oleh Vice President Finance PT JIP, Christman.
Selanjutnya, dalam rangka menutupi kejahatan tersebut, Christman membuat PT ACB dan PT TPI sebagai vendor/penerima pekerjaan dan PT Goesar Tiga Putra (penampung uang dari PT ACB dan PT TPI sebagai pembayaran pekerjaan. Terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)