Dokter Forensik Hanya Temukan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 20:27
Jakarta: Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Polri, dokter Farah Primadani Karouw, mengatakan pihaknya hanya menemukan luka tembak di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Luka tembak itu ditemukan saat proses autopsi.
Awalnya, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanyakan ada atau tidaknya tanda-tanda penyiksaan saat memeriksa jenazah Brigadir J. Pasalnya ketika kasus itu bergulir, ramai diberitakan Brigadir J diduga disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api. Sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan," kata Farah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
"Tidak ada kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain?" kata Arman.
"Kalau penganiayaan saya tidak bisa bilang, tapi tidak menemukan luka-luka lain selain luka tembak masuk dan keluar," ujar Farah.
Ahli Forensik dan Medikolegal lainnya, Ade Firmansyah, menerangkan hal serupa. Dia menuturkan penganiayaan dalam konteks kedokteran forensik merupakan tindakan sengaja merusak kesehatan.
"Namun, di sini yang kami temukan adalah semua luka-luka yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," ucap Ade.
Farah dan Ade dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Polri, dokter Farah Primadani Karouw, mengatakan pihaknya hanya menemukan luka tembak di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Luka tembak itu ditemukan saat proses autopsi.
Awalnya, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanyakan ada atau tidaknya tanda-tanda penyiksaan saat memeriksa jenazah Brigadir J. Pasalnya ketika kasus itu bergulir, ramai diberitakan Brigadir J diduga disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api. Sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan," kata Farah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
"Tidak ada kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain?" kata Arman.
"Kalau penganiayaan saya tidak bisa bilang, tapi tidak menemukan luka-luka lain selain luka tembak masuk dan keluar," ujar Farah.
Ahli Forensik dan Medikolegal lainnya, Ade Firmansyah, menerangkan hal serupa. Dia menuturkan penganiayaan dalam konteks kedokteran forensik merupakan tindakan sengaja merusak kesehatan.
"Namun, di sini yang kami temukan adalah semua luka-luka yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," ucap Ade.
Farah dan Ade dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)