Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Edy Mulyadi dihukum empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menyebarkan berita yang membuat onar.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 1 September 2022.
Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Hal itu dilakukan dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Salah satunya yakni pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak. Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat.
Perbuatan onar lainnya dilakukan Edy dalam beberapa kesempatan. Dia menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya, 'Bang Edy Channel'.
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara' dan 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyarakat Tolak Pemindahan IKN'.
Edy dituntut melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar
Edy Mulyadi dihukum empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menyebarkan berita yang membuat onar.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 1 September 2022.
Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong. Hal itu dilakukan dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Salah satunya yakni pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak. Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat.
Perbuatan onar lainnya dilakukan Edy dalam beberapa kesempatan. Dia menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun
YouTube miliknya, 'Bang Edy Channel'.
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul 'Tolak pemindahan
Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara' dan 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyarakat Tolak Pemindahan IKN'.
Edy dituntut melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)