Jakarta: Ahli bahasa hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari, menilai perkataan Edy Mulyadi terkait penyebutan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak berdampak pada masyarakat lokal. Hal itu membuat daya luka bagi masyarakat.
"Dengan jin buang anak, ini tentu saja menimbulkan daya luka. Jelas ada metafor di sana, perumpamaan," kata Andika saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 26 Juli 2022.
Terlebih, kata Andika, Edy seolah menggiring opini terkait sejumlah penjualan properti di kawasan IKN. Edy mengisyaratkan bahwa penjualan properti telah dilakukan meski berada di lokasi tempat jin buang anak.
"Lalu, dimetaforkan tempat jin buang anak secara kontenatif maknanya negatif yang mulai," ujar Andika.
Ia menuturkan perbuatan Edy wajar membuat masyarakat lokal emosi. Sebab, masyarakat akan merasa tersinggung dengan penilaian buruk oleh pihak lain terkait wilayahnya.
"Entitas masyarakat akan terpancing emosinya apabila sudah dikaitkan tempat tinggalnya, tanah, kehormatan ini terkait dengan sejarah leluhurnya," ujar Andika.
Andika dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia diminta menjelaskan dari sisi ilmiah untuk memperkuat dakwaan Edy.
Edy Mulyadi didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya 'Bang Edy Channel'.
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara' dan 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN'.
Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Jakarta: Ahli bahasa hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari, menilai perkataan
Edy Mulyadi terkait penyebutan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak berdampak pada masyarakat lokal. Hal itu membuat daya luka bagi masyarakat.
"Dengan jin buang anak, ini tentu saja menimbulkan daya luka. Jelas ada metafor di sana, perumpamaan," kata Andika saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 26 Juli 2022.
Terlebih, kata Andika, Edy seolah menggiring opini terkait sejumlah penjualan properti di kawasan IKN. Edy mengisyaratkan bahwa penjualan properti telah dilakukan meski berada di lokasi tempat jin buang anak.
"Lalu, dimetaforkan tempat jin buang anak secara kontenatif maknanya negatif yang mulai," ujar Andika.
Ia menuturkan perbuatan Edy wajar membuat masyarakat lokal emosi. Sebab, masyarakat akan merasa tersinggung dengan penilaian buruk oleh pihak lain terkait wilayahnya.
"Entitas masyarakat akan terpancing emosinya apabila sudah dikaitkan tempat tinggalnya, tanah, kehormatan ini terkait dengan sejarah leluhurnya," ujar Andika.
Andika dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia diminta menjelaskan dari sisi ilmiah untuk memperkuat dakwaan Edy.
Edy Mulyadi didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Perbuatan itu dilakukan
Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya 'Bang Edy Channel'.
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara' dan 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN'.
Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)