Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Rizal Ramli Ogah Jadi Ahli Sidang Kasus Edy Mulyadi

Fachri Audhia Hafiez • 26 Juli 2022 16:46
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli ogah memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan kasus penyebaran berita yang membuat onar dengan terdakwa Edy Mulyadi. Ia hadir sebagai pengunjung dalam persidangan perkara tersebut.
 
"Saya enggak mau (jadi ahli dari terdakwa) ini pengadilan error kok, ngapain diladenin?," kata Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 26 Juli 2022.
 
Menurut Rizal, kasus Edy Mulyadi terkait penyebutan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak bukan diselesaikan melalui pengadilan. Kasus itu disebut cukup dituntaskan di Dewan Pers.

"Karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah," ujar Rizal.
 
Ia mendorong Dewan Pers proaktif dalam menyikapi kasus yang menjerat Edy Mulyadi. Terlebih, kata dia, Edy merupakan salah satu wartawan senior yang berpengalaman di dunia jurnalistik.
 
"Misalnya, saudara ini wartawan salah nulis salah kutip salah interpretasi, pengadilan itu tidak berhak mengadili saudara. Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol," ucap Rizal.
 

Baca: KPK Endus Banyak Dugaan Suap dari Audit Keuangan di Sulsel


Persidangan Edy Mulyadi memasuki pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Salah satu ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa Wahyu Wibowo.
 
Edy Mulyadi didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
 
Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya 'Bang Edy Channel'.
 
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
 
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara' dan 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN'.
 
Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan