Kasus Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Nonaktif Koltim Diadili di Jakarta
Candra Yuri Nuralam • 09 September 2022 18:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dakwaan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. Dia segera diadili lagi dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kolaka Timur pada 2021.
"Jaksa KPK Diky Wahyu Ariyanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Andi Merya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 September 2022.
Ali mengatakan pihaknya juga menyelesaikan berkas wiraswasta LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. Keduanya juga bakal diadili dalam kasus yang sama di Jakarta.
"Saat ini kewenangan penahanan terdakwa Andi Merya, LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke adalah pengadilan tipikor," ujar Ali.
Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Dugaan suap ini terjadi ketika Andi Merya Nur meminta bantuan Rusdianto untuk mencari dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Rusdianto kemudian menghubungi Sukarman untuk membantu Andi mendapatkan dana.
Sukarman dipilih Rusdianto karena memiliki banyak jaringan di pemerintah pusat. Setelah itu, Sukarman menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar untuk membantu Andi.
Tak lama setelah itu, Laode dan Sukarman menyarankan Andi untuk mengajukan pinjaman dana PEN untuk mendapatkan dana. Sukarman bersedia membantu Andi karena punya kedekatan dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Andi langsung meminta Sukarman dan Rusdianto untuk mengurus pinjaman dana PEN wilayahnya. Dia berharap mendapatkan Rp350 miliar dari pinjaman itu.
Ardian diduga dijanjikan Rp2 miliar atas pengajuan pinjaman itu. Ardian juga diduga memberikan karpet merah ke Kabupaten Kolaka Timur setelah dijanjikan uang itu.
Sukarman dan Laode diduga menerima Rp750 juta yang dibagi dua. Uang itu diberikan oleh Andi melalui Rusdianto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dakwaan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. Dia segera diadili lagi dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kolaka Timur pada 2021.
"Jaksa KPK Diky Wahyu Ariyanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Andi Merya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 September 2022.
Ali mengatakan pihaknya juga menyelesaikan berkas wiraswasta LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. Keduanya juga bakal diadili dalam kasus yang sama di Jakarta.
"Saat ini kewenangan penahanan terdakwa Andi Merya, LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke adalah pengadilan tipikor," ujar Ali.
Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Dugaan suap ini terjadi ketika Andi Merya Nur meminta bantuan Rusdianto untuk mencari dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Rusdianto kemudian menghubungi Sukarman untuk membantu Andi mendapatkan dana.
Sukarman dipilih Rusdianto karena memiliki banyak jaringan di pemerintah pusat. Setelah itu, Sukarman menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar untuk membantu Andi.
Tak lama setelah itu, Laode dan Sukarman menyarankan Andi untuk mengajukan pinjaman dana PEN untuk mendapatkan dana. Sukarman bersedia membantu Andi karena punya kedekatan dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Andi langsung meminta Sukarman dan Rusdianto untuk mengurus pinjaman dana PEN wilayahnya. Dia berharap mendapatkan Rp350 miliar dari pinjaman itu.
Ardian diduga dijanjikan Rp2 miliar atas pengajuan pinjaman itu. Ardian juga diduga memberikan karpet merah ke Kabupaten Kolaka Timur setelah dijanjikan uang itu.
Sukarman dan Laode diduga menerima Rp750 juta yang dibagi dua. Uang itu diberikan oleh Andi melalui Rusdianto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)