Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pembangunan cabang retail di Ambon pada 2022.
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 September 2022.
Lembaga Antikorupsi juga menyelesaikan berkas Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa. Dia juga segera diadili dalam kasus yang sama.
Keduanya bakal ditahan lagi sampai 28 September 2022. Penahanan mereka kini menjadi tanggung jawab jaksa.
Richard bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Andrew ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," kata Ali.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas mantan Wali Kota Ambon
Richard Louhenapessy. Dia segera diadili dalam kasus dugaan
suap pembangunan cabang retail di Ambon pada 2022.
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 September 2022.
Lembaga Antikorupsi juga menyelesaikan berkas Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa. Dia juga segera diadili dalam kasus yang sama.
Keduanya bakal ditahan lagi sampai 28 September 2022. Penahanan mereka kini menjadi tanggung jawab jaksa.
Richard bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Andrew ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," kata Ali.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)