Jakarta: Kasus kekerasan menjadi sorotan usai kasus di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, dan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, terungkap. Kedua kasus itu dinilai membuka kotak pandora kekerasan seksual.
"Bisa diindikasikan bahwa situasi itu bisa terjadi jauh lebih banyak," kata anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Anis Hidayah dalam diskusi virtual, Senin, 11 Juli 2022.
Dia menilai banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dia menilai korban terbanyak yaitu anak-anak perempuan di bawah umur.
"Kasus-kasus seksual yang menjadikan perempuan bahkan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban, yang kemudian menimbulkan keresahan kita semua," ungkap dia.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu menyayangkan kasus kekerasan seksual marak terjadi. Apalagi, kasus tersebut terjadi di lembaga pendidikan.
"Harusnya lembaga itu mendidik anak-anak perempuan, Karena itu adalah mayoritas lembaga pendidikan, baik pesantren maupun lembaga pendidikan umum," sebut dia.
Dia pun mendorong pemerintah segera membuat aturan teknis UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga, implementasi payung hukum tersebut bisa berjalan maksimal.
"Ada 10 aturan turunan yang harus diterbitkan 5 PP dan 5 Pepres," ujar dia.
Jakarta: Kasus kekerasan menjadi sorotan usai kasus di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, dan
Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, terungkap. Kedua kasus itu dinilai membuka kotak pandora
kekerasan seksual.
"Bisa diindikasikan bahwa situasi itu bisa terjadi jauh lebih banyak," kata anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Anis Hidayah dalam diskusi virtual, Senin, 11 Juli 2022.
Dia menilai banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dia menilai korban terbanyak yaitu anak-anak perempuan di bawah umur.
"Kasus-kasus seksual yang menjadikan perempuan bahkan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban, yang kemudian menimbulkan keresahan kita semua," ungkap dia.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu menyayangkan kasus kekerasan seksual marak terjadi. Apalagi, kasus tersebut terjadi di lembaga pendidikan.
"Harusnya lembaga itu mendidik anak-anak perempuan, Karena itu adalah mayoritas lembaga pendidikan, baik pesantren maupun lembaga pendidikan umum," sebut dia.
Dia pun mendorong pemerintah segera membuat aturan teknis UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga, implementasi payung hukum tersebut bisa berjalan maksimal.
"Ada 10 aturan turunan yang harus diterbitkan 5 PP dan 5 Pepres," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)