"Alasan penghapus untuk melakukan SP3 dan lain-lain kan sudah jelas. Misalnya, kedaluwarsa, terus kemudian tersangka meninggal dunia atau mungkin kalau penghentian penuntut nanti itu wewenang Presiden misalnya memberikan dan lainnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2022.
Karyoto mengatakan seluruh alasan penghentian kasus itu tidak ada dalam rekam jejak perkara Eltinus. Sehingga, KPK harus melanjutkan pengusutan kasus sampai ke persidangan.
"Selama ini, proses kasus ini masih sangat wajar-wajar saja. Jadi hal-hal yang sifatnya sangat khusus terhadap perakara ini, tidak ada," ujar Karyoto.
Karyoto menyarankan Eltinus untuk kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Sikap kooperatif Eltinus diyakini bisa memberikan keringanan dalam putusan kasusnya nanti.
Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka memberikan surat yang berisikan agar Lembaga Antikorupsi menghentikan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Eltinus Omaleng.
"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara," kata Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Baca: Tegas! KPK Akan Tuntaskan Kasus Korupsi Eltinus Omaleng |
Tilas mengatakan Eltinus sudah berjasa karena membangun gereja di Mimika. Berkat Eltinus, kata dia, warga beragama kristen di Mimika menjadi mudah untuk beribadah.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id