Tegas! KPK Akan Tuntaskan Kasus Korupsi Eltinus Omaleng
Candra Yuri Nuralam • 18 September 2022 09:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyetop pengusutan dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Lembaga Antikorupsi memastikan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bakal diseret ke persidangan.
"Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 18 September 2022.
KPK menegaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Gereja Kingmi Mile 32 itu tidak melanggar hukum. Lembaga Antikorupsi sudah membuktikan penetapan tersangka terhadap Eltinus tidak salah.
"Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Ali.
Ali menegaskan KPK tidak mengkriminalisasi Eltinus dalam pengusutan kasus tersebut. Eltinus berursan dengan KPK karena ada bukti permulaan yang cukup.
"Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK," ujar Ali.
Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka memberikan surat yang berisikan agar Lembaga Antikorupsi menghentikan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Eltinus Omaleng.
"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara," kata Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Tilas mengatakan Eltinus sudah berjasa karena membangun gereja di Mimika. Berkat Eltinus, kata dia, warga beragama kristen di Mimika menjadi mudah untuk beribadah.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyetop pengusutan dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Lembaga Antikorupsi memastikan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bakal diseret ke persidangan.
"Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 18 September 2022.
KPK menegaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Gereja Kingmi Mile 32 itu tidak melanggar hukum. Lembaga Antikorupsi sudah membuktikan penetapan tersangka terhadap Eltinus tidak salah.
"Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Ali.
Ali menegaskan KPK tidak mengkriminalisasi Eltinus dalam pengusutan kasus tersebut. Eltinus berursan dengan KPK karena ada bukti permulaan yang cukup.
"Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK," ujar Ali.
Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka memberikan surat yang berisikan agar Lembaga Antikorupsi menghentikan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Eltinus Omaleng.
"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara," kata Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Tilas mengatakan Eltinus sudah berjasa karena membangun gereja di Mimika. Berkat Eltinus, kata dia, warga beragama kristen di Mimika menjadi mudah untuk beribadah.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil untuk ditahan penyidik. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)