Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta permasalahan izin usaha perkebunan sawit di Papua Barat segera diperbaiki. Pemerintah setempat diminta tidak segan menghentikan kegiatan perkebunan sawit perusahaan yang izinnya bermasalah, meski tengah menempuh jalur hukum.
"Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Dian mengatakan pencabutan izin merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta izin perusahaan sawit yang tidak produktif dialihkan ke perusahaan lainnya.
Kepala daerah diminta mengikuti arahan Jokowi. Perusahaan pengelola sawit yang tidak produktif itu diyakini cuma bikin negara merugi jika izinnya tidak dicabut.
"Jika IUP (izin usaha perkebunan) tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan," ujar Dian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yakob S Fonataba mengatakan ada 24 perusahaan pengelola sawit yang tengah dievaluasi.
Sebanyak 16 perusahaan izinnya telah dicabut karena tidak memenuhi syarat. Beberapa di antaranya dicabut karena melakukan pelanggaran.
"Kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin," ujar Yakob.
Pihaknya tegas masalah perizinan perkebunan sawit. Yakob tidak mau Papua Barat mengambil risiko jika perusahaan bandel dibiarkan tetap bekerja.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta permasalahan izin usaha perkebunan sawit di Papua Barat segera diperbaiki. Pemerintah setempat diminta tidak segan menghentikan kegiatan perkebunan sawit perusahaan yang izinnya bermasalah, meski tengah menempuh jalur hukum.
"Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Dian mengatakan pencabutan izin merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta izin perusahaan
sawit yang tidak produktif dialihkan ke perusahaan lainnya.
Kepala daerah diminta mengikuti arahan Jokowi. Perusahaan pengelola sawit yang tidak produktif itu diyakini cuma bikin negara merugi jika izinnya tidak dicabut.
"Jika IUP (izin usaha perkebunan) tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan," ujar Dian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi
Papua Barat Yakob S Fonataba mengatakan ada 24 perusahaan pengelola sawit yang tengah dievaluasi.
Sebanyak 16 perusahaan izinnya telah dicabut karena tidak memenuhi syarat. Beberapa di antaranya dicabut karena melakukan pelanggaran.
"Kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin," ujar Yakob.
Pihaknya tegas masalah perizinan perkebunan sawit. Yakob tidak mau Papua Barat mengambil risiko jika perusahaan bandel dibiarkan tetap bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)