Jakarta: Polri mempersilakan keluarga Brigadir Yosua (J) mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi. Namun ada mekanisme yang harus diikuti.
"Komunikasikan dengan penyidik. Penyidik terbuka dan mempersilakan pihak keluarga dan pengacara untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
Dedi menjelaskan ekshumasi adalah penggalian kubur. Kemudian kembali diautopsi dalam rangka keadilan.
"Ekshumasi harus dilakukan pihak berwenang. Karena menyangkut ekshumasi, expert-nya adalah kedokteran forensik," papar dia.
Dedi menjamin proses dan hasil ekshumasi transparan. Polri bakal menggandeng pihak ketiga.
"Supaya hasilnya sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan semua metode dengan standar internasional," tegas jenderal bintang dua itu.
Menurut Dedi, ekshumasi mayat mengacu pada standar internasionalnya. Pihak ketiga bakal mengaudit proses itu sesuai standar kode etik dan profesi.
"Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa proses penyidikan dilakukan seterbuka mungkin," tutur dia.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (J) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. Koordinator tim kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, meminta agar diadakan autopsi ulang terhadap J.
"(Autopsi) ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita juga enggak tahu. Perlu autopsi ulang," kata Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2022.
Dia mengungkap ada perbedaan keterangan pers yang disampaikan pihak Polri dengan fakta yang ditemukan. Sehingga perlu dilakukan autopsi ulang.
Jakarta: Polri mempersilakan keluarga
Brigadir Yosua (J) mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi. Namun ada mekanisme yang harus diikuti.
"Komunikasikan dengan
penyidik. Penyidik terbuka dan mempersilakan pihak keluarga dan pengacara untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
Dedi menjelaskan ekshumasi adalah penggalian kubur. Kemudian kembali diautopsi dalam rangka keadilan.
"Ekshumasi harus dilakukan pihak berwenang. Karena menyangkut ekshumasi,
expert-nya adalah kedokteran forensik," papar dia.
Dedi menjamin proses dan hasil ekshumasi transparan. Polri bakal menggandeng pihak ketiga.
"Supaya hasilnya sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan semua metode dengan standar internasional," tegas jenderal bintang dua itu.
Menurut Dedi, ekshumasi mayat mengacu pada standar internasionalnya. Pihak ketiga bakal mengaudit proses itu sesuai standar kode etik dan profesi.
"Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa proses penyidikan dilakukan seterbuka mungkin," tutur dia.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (J) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022. Koordinator tim kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, meminta agar diadakan autopsi ulang terhadap J.
"(Autopsi) ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita juga enggak tahu. Perlu autopsi ulang," kata Kamarudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2022.
Dia mengungkap ada perbedaan keterangan pers yang disampaikan pihak Polri dengan fakta yang ditemukan. Sehingga perlu dilakukan autopsi ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)