Jakarta: Pihak keluarga disebut tidak memberi izin Polri mengautopsi jenazah Brigadir Yosua (J). Namun, keluarga Brigadir J tetiba diminta menandatangani sebuah surat.
"Yang saya tahu (Polri) tidak dapat (izin keluarga mengautopsi jenazah Brigadir J),” kata koordinator tim kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Kamarudin mengatakan adik Brigadir J, Bripda LL Hutabarat, diminta Karo Provos Mabes Polri Brigjen Benny Ali ke RS Polri Kramat Jati. Kemudian, Bripda Hutabarat diminta meneken sebuah kertas.
"Tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi, atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat," ujar dia.
Kamarudin menyebut Bripda Hutabarat tidak bisa berbuat banyak atas kondisi tersebut. Sebab, dia hanya melaksanakan perintah dari atasannya.
"Dia (Bripda Hutabarat) tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas dia.
Hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua (J) segera disampaikan Polri. Korps Bhayangkara bakal menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sudah diautopsi. Mungkin nanti disampaikan hasilnya bersama Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Meski begitu, Dedi tak menyinggung soal autopsi ulang. Hal itu sempat diminta oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua usai melihat kondisi jenazah.
"Hasil autopsi disampaikan biar transparan dan objektif," ujar jenderal bintang dua itu.
Jakarta: Pihak keluarga disebut tidak memberi izin Polri mengautopsi jenazah Brigadir Yosua (J). Namun, keluarga
Brigadir J tetiba diminta menandatangani sebuah surat.
"Yang saya tahu (Polri) tidak dapat (izin keluarga mengautopsi jenazah Brigadir J),” kata koordinator tim kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Kamarudin mengatakan adik Brigadir J, Bripda LL Hutabarat, diminta Karo Provos
Mabes Polri Brigjen Benny Ali ke RS Polri Kramat Jati. Kemudian, Bripda Hutabarat diminta meneken sebuah kertas.
"Tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi, atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat," ujar dia.
Kamarudin menyebut Bripda Hutabarat tidak bisa berbuat banyak atas kondisi tersebut. Sebab, dia hanya melaksanakan perintah dari atasannya.
"Dia (Bripda Hutabarat) tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas dia.
Hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua (J) segera disampaikan
Polri. Korps Bhayangkara bakal menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sudah diautopsi. Mungkin nanti disampaikan hasilnya bersama Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Meski begitu, Dedi tak menyinggung soal autopsi ulang. Hal itu sempat diminta oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua usai melihat kondisi jenazah.
"Hasil autopsi disampaikan biar transparan dan objektif," ujar jenderal bintang dua itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)